Beranda | Artikel
Hukum Asal dalam Ibadah Itu Larangan - Ushul Fiqih
Rabu, 27 Maret 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Hukum Asal dalam Ibadah Itu Larangan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 11 Rajab 1440 H / 18 Maret 2018 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Hukum Asal dalam Ibadah Itu Larangan – Ushul Fiqih

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita akan membahas tentang kaidah yang sangat agung. Kaidah yang menjadi prinsip dalam kita beragama. Kaidah tersebut berbunyi bahwa hukum asal dalam ibadah itu larangan sedangkan hukum asal dalam hal-hal yang non ibadah itu dibolehkan.

Ini adalah kaidah yang sangat agung didalam Islam ini. Kaidah ini dimaksudkan agar kita didalam masalah ibadah, tidak melakukan suatu amalan apapun kecuali kita tahu dalilnya. Kalau kita belum tahu bahwa amalan tersebut ada dalilnya, maka kita tidak boleh melakukannya. Sebaliknya, dalam masalah non ibadah, apabila yang kita lakukan itu sesuatu yang bukan ibadah, maka pada asalnya hal itu boleh kita lakukan kecuali ada dalil yang menunjukkan tentang tidak bolehnya atau keharamannya, baru kita tidak boleh melakukannya.

Kaidah ini sangat erat hubungannya dengan kesempurnaan agama Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan agama kita agama yang sempurna dan paripurna. Sebagaimana Allah sabdakan didalam surat Al-Maidah:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah[5]: 3)

Karena Islam sudah sempurna, maka kita tidak boleh melakukan amalan apapun kecuali ada dalilnya. Kalau ada amalan yang tidak ada dalilnya, itu berarti bukan dari Islam. Karena Islam sudah sempurna. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu juga telah bersabda:

تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

“Aku telah tinggalkan untuk kalian petunjuk yang terang, malamnya seperti siang. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku melainkan ia akan binasa.” (HR. Ibnu Majah)

Makanya semua ibadah yang Allah syariatkan itu ada dalilnya dan dalilnya jelas. Kalau ada ibadah yang dalilnya samar-samar, haditsnya dhaif, atau bahkan tidak ada haditsnya kecuali hadits palsu atau bahkan tidak ada haditsnya sama sekali, maka ingatlah kaidah ini. Bahwa pada asalnya ibadah itu dilarang kecuali ada dalil yang membolehkannya.

Alhamdulillah, termasuk diantara rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala Allah membolehkan kita melakukan sesuatu dalam hal-hal yang non ibadah kecuali kita tahu bahwa itu dilarang. Kalau kita belum tahu bahwa itu dilarang, maka hukumnya bagi kita adalah dibolehkan. Baru ketika ada sesuatu dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut dilarang, maka kita diharamkan untuk melakukannya.

Ini merupakan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena sesuatu yang non ibadah ini sangat banyak sekali. Kalau setiap sesuatu yang non Ibadah harus ada dalilnya, maka betapa beratnya agama Islam ini bagi manusia. Tapi alhamdulillah, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita keringanan yang sangat banyak dalam masalah yang non Ibadah. Yang penting kita tidak tahu ada larangan disana. Dan ini selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Tidak menjadikan sedikitpun kesusahan kesulitan untuk kalian dalam agama ini.” (QS. Al-Hajj[22]: 78)

يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah Subhanahu wa Ta’ala menginginkan kemudahan untuk kalian, Dia tidak menginginkan kesulitan untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah[2]: 185)

Inilah agama Islam yang mulia. Agama Islam mengatur semuanya. Dalam masalah ibadah ada aturannya, dalam masalah yang non ibadah juga ada aturannya.

Simak penjelasannya pada menit ke-8:50

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Asal dalam Ibadah Itu Larangan – Ushul Fiqih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46908-hukum-asal-dalam-ibadah-itu-larangan-ushul-fiqih/